PENGERTIAN NILAI
Pengertian Nilai Nilai adalah kemampuan yang
dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia atau sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi, nilai pada
hakikatnya marupakan sifat atau kualitas yang ada pada suatu objek. Nilai
berbeda dengan fakta. Fakta dapat diobservasi melalui suatu yang tampak,
sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan,
dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan juga dengan harapan,
cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah)
manusia. Dengan demikian, nilai tidak bersifat konkret, yaitu tidak dapat
ditangkapoleh indera manusia tetapi nilai dapat bersifat subjektif maupun
objektif. Bersifat subjektif jika nilai tersebut diberikan oleh subjek (dalam
hal ini manuasia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat objektif jika
nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian manusia. Ada beberapa perbedaan pandangan tentang nilai. Hal ini
sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing. Misalnya,kalangan
materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah
nilai material. Kalangan hedonis berpandangan
bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya, segala
sesuatu itu bernilai, tetapi terdapat perbedaan pada macam nilai yang ada serta
hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Berikut pengertian nilai menurut pendapat
para ahli:
1. Max
Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada,
tidak sama tingkat keluhuran dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendah,
nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan, yaitu sebagai berikut.
a.
Nilai-nilai kenikmatan, pada tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang
mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang merasa senang (enak)
atau menderita (tidak enak).
b.
Nilai-nilai kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting
bagi kehidupan, mislanya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.
c.
Nilai-nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang
sama sekali tidak bergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan.
Niali-nilai semacam ini seperti keindahan, kebenaran, dan pengetahuan.
d.
Nilai-nilai kerohanian, dalam tingkat ini terdapat modalitas nilai dari yang
suci dan tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri atas nilai-nilai
pribadi.
2. Notonagoro membagi
nilai menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai material,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
b. Nilai vital,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rihani manusia.
Nilai kerohanian dibedakan atas empat macam, yaitu : 1)Nilai kebenaran,
yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. 2) Nilai keindahan atau
nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan manusia. 3) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak manusia; 4) Nilai religious, yang
merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada
kepercayaan atau keyakinan manusia
3. Walter G. Everet menggolongkan
nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu sebagai berikut.
a.
Nilai-nilai ekonomi, ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang
dapat dibeli.
b.
Nilai-nilai jasmaniah, membantu pada kesehatan, efisiensi, keindahan, dan
kehidupan badan.
c.
Nilai-nilai hiburan, nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat
menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
d.
Nilai-nilai sosial, berasal dari keutuhan kepribadian dan sosial yang
diinginkan.
e.
Nilai-nilai watak, merupakan keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial
yang diinginkan.
f.
Nilai-nilai estetis, yaitu nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
g.
Nilai-nilai intelektual, yaitu nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran
kebenaran.
h.
Nilai-nilai keagamaan
4. Menurut Bambang Daroeso (1986
:57) yakni sebagai berikut.
a.
Nilai itu bersifat abstrak, namun ada dalam kehidupan manusia. Sesuatu yang
bersifat abstrak itulah, maka nilai tidak dapat diinderakan. Hal yang dapat
diamati adlah objek yang bernilai itu saja, sedangkan yang lain tidak.
Contohnya adalah kesetiaan. Kita tidak dapat menginderakan kesetiaan itu, kita
dapat merasakannya.
b.
Nilai bersifat nominatif. Maksudnya nilai tersebut mengandung harapan,
cita-cita, dan memiliki kaharusan. Sifat tersebut menyebabkan nilai tersebut
dapat dikatakan ideal. Nilai dapat diwujudakan dalam bentuk norma sebagai
landasan manusia dalam bertindak.
c.
Nilai dapat bersifat sebagai daya dorong ataupun motivator, sedangkan manusia
itu sendiri merupakan pendukung nilai itu sendiri. Misalnya nilai kebaikan
adanya nilai tersebut mendorong setiap orang untuk berbuat baik.
Selain
memiliki ciri-ciri seperti di atas, ternyata nilai pun terdiri dari beberapa
macam, antara lain:
a. Nilai Logika (nilai besar dan salah) Contoh
yang biasanya terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya jika ada seorang
siswa dapat menjawab suatu pernyataan, maka ia pun benar secara logika.
Sebaliknya apabila ia keliru dalam menjawab, maka secara otomatis pun kita
mengatakan jawabannya salah. Kita tidak bisa serta merta mengatakan jawaban
siswa itu buruk karena jawaban yang diberikan salah. Pernyataan buruk adalah
nilai moral, sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
b. Nilai Estetika (nilai indah dan tidak indah) adalah
nilai yang berkaitan dengan perasaan. Misalnya, dapat dideskripsikan sebagai
berikut; apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas
pertunjukan, melihat lukisan atau merasakan makanan, nilai subjektif pada diri
yang bersangkutan, maka kemudian yang terjadi adalah niali estetika kita yang
berperan. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dasar
serta motivasi atas segala perbuatan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila merupakan
das solen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu
kenyataan atau das sein.
c. Nilai etika atau moral ( nilai baik dan buruk) adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang
menangani kelakuan baik atau buruk kelakuan dari manusia karena moral selalu
berhubungan dengan nilai.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Pancasila
Sebagai Sumber Nilai Pada hakikatnya Pancasila merupakan satu kesatuan yang
bulat dan utuh serta merupakan suatu kesatuan organik bertingkat dan berbentuk
pyramidal. Nilai-nilai itu berhubungan secara erat, dalam arti nilai yang satu
tidak dapat dipisahkan dari nilai yang lain. Meskipun dalam setiap sila
terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain,
namun kesemuanya tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Pancasila
yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan sumber hukum di
Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
b. Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya menunjukkan adanya sifat-sifat
yang umum/universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
c.
Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada selamanya dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
Nilai-nilai
subjektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Nilai-nilai
Pancasila merupakan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai kebenaran,
keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
berbegara.
b. Nilai-nilai
Pancasila muncul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa
materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian, kritis,
serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
c. Di
dalam Pancasila terkandung tujuh nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran,
keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religious yang
manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada
kepribadian bangsa.
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi
dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1. Nilai Dasar adalah
asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak
dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Artinya
nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun
implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat
nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun
nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2. Nilai Instrumental, yaitu penjabaran
dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti
UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3. Nilai Praksis adalah
nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup
sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di
tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh
nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama,
kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kata paradigma
berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang
berarti model, pola, atau contoh. Paradigma
juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu
masyarakat tertentu. Pancasila
adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan
tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya
pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang
berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya
:
a. Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu
pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b. Pembangunan
tidak boleh bersifat ideologis,yaitu
secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan
harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia
nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan
diperioritaskan padapenciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan
mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan
struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu
atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial
yang tidak adil.
Makna
Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan
yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud
manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin,
sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam
rangka membangun bangsanya.
Tujuan
Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang
termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD
1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang
merdeka dan berdaulat.
Catatan :
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945,
adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Paradigma,
juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Pancasila sebagai
paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai
yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka
arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya:
1. Bidang
Politik
2. Bidang
Ekonomi
3. Bidang
Sosial Budaya
4. Bidang
Hukum
1.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar
hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila
IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku
politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas
dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan
bermoral.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila
bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan
dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya
dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
•
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya,
agama, dan ekonomi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari ;
a) Mementingkan
kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
b) Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep
mempertahankan persatuan
c) Dalam
pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan
beradab
d) Tidak
dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan
(keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era
globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu
direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup
masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat
industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai
sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
· Nilai
toleransi ;
· Nilai
transparansi hukumdan kelembagaan ;
· Nilai
kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata) ;
· bermoral
berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
contoh
real pembangunan politik menurut pancasila :
1) menganut
sistem pemerintahan yang demokrasi
2) melaksanakan
pemilu secara luber dan jurdil
2.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai
dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara
khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang
mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem
ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang
hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila
bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena
itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi
yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan
ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat
Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan
Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam
Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar
kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan
pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh
sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi
Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah
di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan
dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan
demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam
berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan
memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau
meningkatkan kepastian hukum.
contoh
real pembangunan ekonomi sesuai dengan pancasila :
1) menjual
rokok dengan ijin dari bea cukai
2) tidak
menjual minuman keras
3) membayar
hutang tepat waktu
4) menjual/membeli
barang legal.
3.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari
hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang
dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan
sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan
manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan
dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia
tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan
derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat
homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya
dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya
yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa
persatuan sebagai bangsa.
Perlu
ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak
budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara
dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang
sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah
pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah
dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga
ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan –
kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan
sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh
segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad
masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu
bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di
kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui
musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang
mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan
yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
contoh
real pembangunan sosial budaya sesuai dengan pancasila :
1) memakai
pakaian yang sopan sesuai dengan karakter budaya negara kita
2) tidak
memperingati valentine day
3) tidak
ikut-ikutan merayakan hallowen
4) tidak
meramaikan tempat diskotik
5) Tidak
meniru pakaian budaya barat
4.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara,
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem
ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan
dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah
pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya
terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1. adanya
perlindungan terhadap HAM,
2. adanya
susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
3. adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai
dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD
1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif.
Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif.
Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi
negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37
UUD 1945.
Hukum
tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan
perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila
Pancasila dasar negara).
Dalam
kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan
tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan
demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau
penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk
hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan
merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
PENGAMALAN BUTIR-BUTIR PANCASILA
|
1.
|
Sila Pertama
|
Menunjukkan
bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan
segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan ada secara
mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai
berikut;
· Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang
Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih,
Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
· Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
|
|
2.
|
Sila Kedua
|
Manusia memiliki
haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa
raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai
kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
· Pengakuan terhadap martabat manusia.
· Pengakuan yang adil terhadap sesama
manusia.
· Pengertian manusia yang beradab yang
memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya
perbedaan antara manusia dan hewan.
|
|
3.
|
Sila Ketiga
|
Berupa pengakuan
ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga
seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai
persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
· Persatuan Indonesia adalah
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
· Bangsa Indonesia adalah persatuan
suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
· Pengakuan terhadap perbedaan suku
bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan
arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
|
|
4.
|
Sila Keempat
|
Menjunjung dan
menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga
dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal
dari rakyat dilaksnakan oleh ra-kyat dan
diperuntukkan untuk rakyat.
|
Nilai kerakyatan
adalah sebagai berikut:
· Kedaulatan negara adalah ditangan
rakyat.
· Pimpinan kerakyatan adalah hikmat
kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
· Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
· Musyawarah untuk mufakat dicapai
dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
|
|
5.
|
Sila Kelima
|
Mengakui hakikat
adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam
hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai keadilan
sosial adalah sebagai berikut;
· Perwujudan keadilan sosial dalam
kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
· Keadilan dalam kehidupan sosial
teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan
pertahanan keamanan nasional.
· Cita-cita masyarakat adil dan makmur,
material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
· Keseimbangan antara hak dan
kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
· Cinta akan kemajuan dan pemba-ngunan.
|
contoh
real pembangunan hankam yang sesuai dengan pancasila :
1) tidak
mau menjadi anggota teroris
2) aparat
harus melaksanakan tugasnya dengan baik.
3) polisi
harus menjalankan sesuai dengan undang-undang dan pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar